![]() |
Sidak makanan dan minuman yang dilakukan oleh tim gabungan Disperindagkop UKM Kaltara. (foto: Mufid/suarakaltara.com) |
Semua toko dan kios di pasar terbesar di Ibukota Kaltara itu disisir oleh tim yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi. Alhasil, ratusan makanan dan minuman (mamin) ditemukan dalam kondisi kedaluarsa.
Tim pun langsung melakukan penyitaan barang yang sudah tidak layak konsumsi tersebut.
"Langsung kami sita dan akan kami musnahkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri pada Disperindagkop dan UKM Kaltara, kata Arifuddin.
Tim gabungan Disperindagkop dan UKM Kaltara juga mendatangi sejumlah toko dan swalayan yang ada di Tanjung Selor. Alhasil, selain menemukan mamin kedaluarsa, sejumlah barang yang tak memiliki izin edar dan tidak berlabel SNI juga ditemukan.
"Sesuai aturan hal tersebut dilarang. Kami sudah peringatkan dan tentu akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tegas Arifudin.
Arifuddin menambahkan, sidak seperti ini sangat perlu dilaksanakan berkala agar konsumen benar-benar terlindungi. "Kita harus mengawasi terus peredaran barang khususnya makanan dan minuman. Jangan sampai masih ada yang diperjual belikan barang yang takut layak dan tak punya izin," ujar Arfudin.
(muf)
No comments