SUARAKALTARA.com,
TANJUNG SELOR – Selain penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun ini
juga Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat kuota untuk merekrut tenaga pendamping
profesional. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Berdasarkan
informasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, kuota
rekrutmen tenaga pendamping profesional sebanyak 256 orang yang akan disebar di
4 kabupaten, yakni Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung. Dari kuota
tersedia tersebut, yang sudah terpenuhi hingga Agustus 2017 totalnya sebanyak
125 orang.
Sementara
itu, melalui APBN, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendesa-PDTT) mengalokasikan anggaran untuk rekrutmen tenaga
pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
tahun anggaran 2017. Kaltara pun mendapatkan jatah alokasi tersebut.
Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) 2015-2019 diamanatkan, bahwa percepatan pembangunan desa akan
dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, bentuk implementasinya, dalam
rangka menjalankan tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
maka akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tentang Kemendesa-PDTT
yang mengamanatkan Kemendesa, PDTT untuk melaksanakan tugas dan fungsi
tersebut.
“Sebagai
tindak lanjut dari amanat itu, maka Kemendesa-PDTT akan melaksanakan kegiatan
pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping profesional,” jelas Gubernur.
Penyediaan
tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka
berdasarkan Permendesa-PDTT Nomor 3 Tentang Pendampingan Desa Bab III pasal 23
ayat 1. “Jadi dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di
berbagai lokasi, termasuk Kaltara, pada tahun ini diadakan rekrutmen tersebut,
melalui Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di kabupaten,” jelas Gubernur.
Proses
pendaftaran dilakukan secara online, pada website http://pendamping2017.kemendes.go.id.
Pelamar sendiri hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan
berdasarkan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ketentuan, untuk posisi
PLD dan PDP pelamar harus berdomisili di kabupaten lokasi desa dan kecamatan
yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili desa dan
kecamatan yang kosong.
Dipaparkan
Gubernur bahwa dari penjelasan DPMD Kaltara, pengumuman atau pendaftaran online
dilakukan sejak 25 hingga 31 Agustus lalu. Dilanjutkan, penetapan shortlist,
selambatnya 5 september.
Untuk
memudahkan peserta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengumumkan
pengumuman pemanggilan peserta tes tertulis melalui website kaltaraprov.go.id. “Tahun ini jumlah peserta
yang dipanggil untuk tes tertulis seleksi tenaga pendamping profesional di
Kaltara, 477 orang,” jelas Gubernur.
Setelah
peserta melalui tes tertulis dan wawancara, PPBJ Provinsi nantinya akan
menetapkan status peserta yang lulus dengan kriteria, ‘Lulus Ditempatkan’ dan ‘Lulus
Cadangan’.
PPBJ
Provinsi selanjutnya menyerahkan hasil seleksi Satuan Kerja Program Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi, untuk selanjutnya disampaikan
kepada Satker Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PPMD).
“Satker
Ditjen PPMD membantu mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus dangan
status ‘Lulus Ditempatkan’ atau ‘Lulus Cadangan’ melalui website
Kemendesa-PDTT. Setelah diumumkan, peserta yang dinyatakan lulus dengan status ‘Lulus
Ditempatkan’ mengikuti Pelatihan Pratugas dan In Servis Training (IST),” beber Gubernur.
Sementara
itu Kepala DPMD Kaltara Wahyuni Nuzban menambahkan, kuota tenaga pendamping
profesional untuk tiap daerah bervariasi. Di Bulungan, kuota tersedia sebanyak
51 orang secara keseluruhan, Nunukan 109 orang, Malinau 72 orang dan Tana
Tidung 24 orang.
Kaltara
saat ini, selanjutnya, masih kekurangan 131 tenaga pendamping profesional, karena
dari kuota tersedia baru berisi 125 orang. Yaitu Bulungan sebanyak 28 orang,
Nunukan 62 orang, Malinau 22 orang dan Tana Tidung 13 orang.
Adapun
kekurangan tenaga pendamping profesional di tiap daerah, sebagaimana dipaparkan
Wahyuni yakni Bulungan kekurangan 23 orang, Nunukan 47 orang, Malinau 50 orang
dan Tana Tidung 11 orang.(Humas/Riska)
No comments