(Foto:Int)
SUARAKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Kabar terkait adanya perlakuan istimewa bagi penyandang kebutuhan khusus dan lulusan
cumlaude dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua ini, ternyata tidak berlaku
untuk Kaltara.
Kembali ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak, keistimewaan itu hanya
berlaku bagi calon peserta yang melamar pada formasi yang ada di Kementerian dan lembaga negara.
“Kalau Kaltara, adalah formasi umum. Sehingga untuk lulusan cumlaude atau yang mendapat keistimewaan di
Kementerian/Lembaga, tidak berlaku di Kaltara. Artinya semua pendaftar yang melamar ke Pemprov Kaltara, kita
perlakukan sama,” ujar Ishak menanggapi kabar yang beredar jika lulusan cumlaude dan pelamar berkebutuhan
khusus bisa masuk tanpa tes.
Sementar itu, berkaitan dengan masalah kependudukan, lanjut Ishak, BKD sebagai panitia, tidak melihat nomor
induk kependudukan (NIK) lama atau baru. Akan tetapi, kata Ishak, yang bersangkutan bisa masuk akses untuk
mendaftar.
“Kami sebagai tim verifikator juga membawa Disdukcapil Provinsi, yang bisa membimbing dan mengarahkan yang
harus dilakukan pelamar ketika terjadi kasus tidak bisa login ke web sscn.bkn.go.id,” terangnya.
Selain itu, BKD juga membawa tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, untuk melihat
kesesuaian jurusan bagi pelamar. Ishak mengakui tahapan verifikasi terus dilakukan setiap harinya agar tidak terjadi
kesalahan yang cukup fatal.
“Kami harap, semoga penerimaan tahun ini berjalan maksimal. Karena itu, tim dari BKD tengah berupaya
semaksimal mungkin untuk memberikan penjelasan kepada tiap pelamar yang menyerahkan berkas,” jelasnya.
Ishak pun menyampaikan, penerimaan tahun ini pun Pemprov Kaltara, tidak akan melakukan simulasi TKD. Karena
waktunya sangat terbatas, hingga penerimaan berkas. “Terutama terkait dengan masalah waktu sehingga tidak
mungkin kita melakukan simulasi tersebut. Dan kita tahu juga simulasi-simulasi yang biasa dilakukan itu sudah ada di
dalam website-nya Menpan dan BKN,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pada penerimaan CPNS kali ini ada kenaikan ambang batas nilai atau passing grade untuk
sejumlah kelompok soal Computer Assisted Test (CAT). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 22 Tahun 2017, tentang Nilai Ambang Batas Tes
Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Nilai passing grade untuk TWK yang sebelumnya 70, kini menjadi 75. Kemudian untuk TIU, dari sebelumnya 75, naik
menjadi 80. Sedangkan TKP yang sebelumnya 126 menjadi 143.
Seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok
soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau
memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade. (Humas/RisK)
No comments