PERSIAPAN SKD : Sejumlah peserta SKD hari pertama nampak menunjukkan kartu peserta ujian kepada panitia
untuk diverifikasi sebelum memasuki ruang ujian, kemarin (11/10).
SUARAKALTARA.com, TANJUNG
SELOR – Pada
hari pertama
Seleksi
Kompetensi
Dasar (SKD)
penerimaan
Calon Pegawai
Negeri Sipil
(CPNS) di
lingkungan
Pemerintah
Provinsi
(Pemprov)
Kalimantan
Utara (Kaltara)
kemarin
(11/10), di sesi pertama, dari 100 peserta terjadwal, 9 di antaranya dinyatakan gugur. Alasannya, tidak hadir di
lokasi SKD tanpa alasan yang jelas hingga tenggang waktu pelaksanaan sekitar pukul 08.00. Pun demikian, secara
keseluruhan, pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) itu, berjalan dengan baik dan lancar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak.
Disebutkan pula, seperti sebelumnya, sebelum mengerjakan soal, para peserta yang telah mengngenakan seragam
hitam-putih itu, diberi penjelasan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan SKD menggunakan metode CAT.
“Untuk mengantisipasi listrik padam, kami menyiapkan 1 unit UPS (Uninterruptible Power Supply) di tiap komputer
yang digunakan. Dimana tiap sesi ada 100 komputer untuk CAT, 7 unit lagi cadangan,” kata Ishak.
Salah satu tata tertib yang harus dipahami peserta, adalah adanya pemeriksaan kelengkapan barang bawaan ke
dalam ruang ujian di Laboratorium CAT BKD Kaltara, Jalan Durian, Tanjung Selor. Disini, sebelum memasuki ruangan,
setiap peserta diperiksa menggunakan metal detector. “Tata tertibnya cukup ketat, bahkan apabila ada yang izin
keluar untuk buang air kecil, saat masuk ke ruangan ujian kembali, harus melalui metal detector. Dan, apabila peserta kedapatan membawa benda yang terlarang ke dalam ruang ujian, akan diberi teguran. Bila tak
menghiraukan teguran itu, maka sesuai aturan akan kami keluarkan dari ruang ujian,” jelas Ishak.
Sementara dari soal SKD yang diujikan, secara umum terdiri dari 100 butir soal. Pengerjaannya harus selesai dalam
waktu 90 menit. Didalam SKD, ada tiga kategori soal, yakni Tes Intelijensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP). “Sesuai aturan, kelulusan peserta dalam SKD ini, ditentukan pada
kemampuan peserta memenuhi passing grade dari tiap kategori. Jadi, apabila ada salah satu atau lebih kategori soal
yang tak memenuhi passing grade, maka secara otomatis dinyatakan tidak lulus. Meskipun nilai total SKD-nya cukup
tinggi,” urai Ishak. Nilai maksimal SKD sebesar 500 poin. Sementara, passing grade kelulusan tiap kategori soal,
untuk TIU 80 poin, TWK 75 poin, dan TKP 143 poin.(humas/risk)
No comments