KAJIAN : Pembahasan tahapan penyusunan naskah akademik Raperda KKOP Bandara Tanjung Harapan antara
Dishub dengan LPPM Unhas Makassar, di Hotel Crown, Tanjung Selor, Senin (20/11).
SUARAKALTARA.com, TANJUNG
SELOR – Dinas
Perhubungan
(Dishub)
Provinsi
Kalimantan
Utara (Kaltara)
menyusun
Rancangan
Peraturan
Daerah
(Raperda)
tentang
Kawasan
Keselamatan
Operasional
Penerbangan
(KKOP)
Bandara
Tanjung Harapan. Proses penggodokan raperda ini sudah memasuki tahap penyusunan naskah akademik.
Dalam penyusunannya, dilakukan pembahasan antara Dishub bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Crown di
Tanjung Selor, Senin (20/11).
Sebagaimana dalam bagian konsiderannya, Raperda ini digodok dengan pertimbangan kebutuhan ruang udara yang
memadai bagi pergerakan udara guna menjamin keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan serta melindungi para pengguna jasa transportasi udara maupun masyarakat di sekitar
bandara.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Udara Dishub Kaltara Andi Nasuha menjelaskan, peraturan ini kelak diharapkan
memberi kepastian hukum dan perlindungan dari segala hal yang mengganggu rasa aman dan nyaman, serta keselamatan penduduk yang tinggal di sekitar bandara.
“Jadi untuk mencapai hal itu, perlu pengaturan dalam rangka pengendalian terhadap tumbuhan, pendirian
bangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang udara dan wilayah di sekitar bandara agar menjamin
keselamatan penerbangan dan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.
Raperda ini dilengkapi 30 buah pasal. Namun kata Andi, kemungkinan dalam perkembangannya nanti, jumlah pasal
tersebut bisa saja berkurang, tetap, dan atau bertambah jika sudah ditetapkan, seiring dengan kondisi objektif
KKOP. KKOP meliputi daerah berbentuk lingkaran lonjong dengan jari-jari 15.000 meter yang diukur dari titik-titik
sepanjang garis tengah landasan pacu. KKOP terdiri dari kawasan Ancangan Pendaratan dan lepas Landas; kawasan
kemungkinan Bahaya Kecelakaan, kawasan di bawah Permukaan Horizontal Dalam; kawasan di bawah Permukaan
Kerucut, kawasan di bawah Permukaan Transisi, dan kawasan di sekitar Penempatan Alat Bantu Navigasi
Penerbangan.
KKOP dilarang digunakan untuk pembangunan instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan dampak berlipat atau
menambah fasilitas apabila terjadi kecelakaan penerbangan seperti pabrik kimia, jaringan listrik Saluran Udara
Tingkat Tinggi (SUTT) sampai dengan jarak 3.000 meter dari ujung landasan pacu.
Di kawasan KKOP juga dilarang digunakan untuk instalasi strategis menara telekomnikasi, SUTT maupun Saluran
Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), kawasan peternakan atau habitat hunian burung, industri yang menimbulkan
asap yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. “Kegiatan yang lain seperti main layang-layang, balon
udara, prasut, paralayang, pesawat udara sangat ringan, kembang api dan peralatan lain yang dapat diterbangkan
lainnya serta pembakaran lahan yang dapat menimbulkan asap,” katanya.
Setelah penyusunan naskah akademik Raperda tentang KKOP Bandara Tanjung Harapan ini, Dishub akan
mengkonsultasikannya kepada Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara untuk kemudian disodorkan ke
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara untuk masuk ke dalam Program Legislasi Daerah
(Prolegda). “Dalam waktu dekat, kami akan minta tanggapan dari beberapa pihak terkait untuk penyempurnaan
raperda ini. Mudah-mudahan dapat kita himpun secepatnya agar segera bisa disodor ke DPRD untuk dibahas lebih
lanjut, pada gilirannya bisa ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Intisarinya kata Andi, raperda ini disusun untuk membentengi kawasan Bandara Tanjung Harapan dari pertumbuhan
perkotaan yang semakin padat. Dengan begitu kenyamanan dan keselamatan Bandara Tanjung Harapan secara
jangka panjang akan terpelihara.(humas/humas)
No comments