PERCEPATAN : Sekprov Kaltara H Badrun mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri rapat
percepatan pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Gedung Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat
(17/11).
SUARAKALTARA.com, JAKARTA -
Berkenaan
dengan
percepatan
pengembangan
Kawasan
Industri dan
Pelabuhan
Internasional
(KIPI) Tanah
KuningMangkupadi,
Kementerian
Perindustrian
(Kemenperin)
melakukan
pertemuan
dengan
Pemerintah
Provinsi
(Pemprov)
Kalimantan
Utara (Kaltara) dan para investor di Gedung Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (17/11). Pertemuan itu dipimpin
oleh Direktur Pemgembangan Industri Wilayah II Busharmaidi.
Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait dengan Badan Usaha Pengelola KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Sebagaimana diketahui, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi telah masuk ke dalam Pembangunan Kawasan Industri
Prioritas di dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri
pertemuan itu. Ditemui usai pertemuan, H Badrun mengatakan, selain membahas tentang badan usaha pengelola KIPI, juga dibahas beberapa hal dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, terkait dengan, penyesuaian Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Kemudian kondisi eksisting lapangan dan beberapa kemungkinan
kerjasama pengelolaan KIPI. Badan Pengelola KIPI akan disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat. Akan diisi
oleh orang-orang yang berkompeten, berpengalaman, punya potensi, dan memahami secara komprehensif fungsi
kawasan industri. Apakah nantinya dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
atau BUMD dengan investor, atau yang lainnya, ujarnya.
Pembentukan badan pengelola ini, kata H Badrun, juga merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah pusat,
melalui Kemenperin.
Badan pengelola mempunyai tugas yakni, merencanakan, mengelola, mengembangkan dan mengendalikan kawasan
industri. Termasuk juga mempromosikan dan menarik investor-investor baru untuk bisa berinvestasi di kawasan
industri. Untuk itulah, badan pengelolanya memang betul-betul berkompeten. Karena sebagai provinsi baru, kita
(Kaltara) memerlukan upaya promosi yang intensif, katanya.
Ia berharap agar badan pengelola nantinya dapat menjadi jangkar pengelolaan kawasan industri. Dimana regulasi
dan kebijakan akan berasal dari badan tersebut. Dan, keberadaan badan pengelola itu juga akan memberi manfaat
kepada daerah. Salah satunya, guna menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berdirinya kawasan industri.
Namun, setelah pertemuan ini menurut H Badrun, Pemprov akan mengkoordinasikan terlebih dulu dengan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, terkait dengan perubahan peraturan daerah (Perda) RTRW 2014.
Secepatnya kita koordinasikan. Yang mana sebenarnya, sekarang sudah mulai bisa direvisi sesuai dengan RTRW
Provinsi Kaltara. Dimana dalam RTRW Kaltara, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi menjadi salah satu kawasan prioritas
nasional, tuntasnya.(humas/riska)
No comments