Humas Provinsi Kaltara
PENDAHULUAN : Plh
Sekprov Kaltara H Syaiful Herman kala memimpin rapat staf terkait Pemeriksaan
Interim BPK Perwakilan Kaltara terhadap LKPD TA 2017, kemarin (19/2).
SUARAKALTARA.COM - TANJUNG
SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara)
sejak 19 Februari hingga 20 Maret mendatang akan melakukan pemeriksaan interim
atau pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2017.
Ini diungkapkan
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Syaiful Herman
kala memimpin rapat staf terkait kedatangan BPK Perwakilan Kaltara untuk
pelaksanaan pemeriksaan interim di Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur
Kaltara, Senin (19/2).
Dikatakan pria yang juga
Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara ini, pemeriksaan oleh BPK ini
dilakukan rutin setiap tahun.
“Jadi, ini dilakukan
sesuai mandat dari BPK RI. Soal ini juga sudah disampaikan Gubernur Kaltara (Dr
H Irianto Lambrie) dan Inspektorat Kaltara pada pertemuan 5 Februari di Gedung
Gadis. Penekanan Gubernur saat itu, adalah setiap OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) harus mempersiapkan apa saja yang perlukan untuk pemeriksaan
pendahuluan ini,” papar Syaiful.
Tindaklanjutnya, sebut
Syaiful adalah Plh Sekprov Kaltara telah menandatangani dan menerbitkan surat
yang memerintahkan agar setiap OPD siap untuk menerima dan memberikan data
kepada BPK untuk keperluan pemeriksaan.
“Secara hierarki, BPK
melakukan standar pemeriksaan berdasar Peraturan BPK RI No. 1/2017 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Untuk itu, pemeriksaan oleh BPK dibagi
menjadi 2 tahap. Yakni, pemeriksaan interim (pendahuluan) dan pemeriksaan
terperinci,” jelas Syaiful.
Pemeriksaan interim,
adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD
diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. Pemeriksaan interim atas LKPD
dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya
laporan realisasi Semester I.
“Jangka waktu
pemeriksaan interim kali ini, rencananya 30 hari. Selama pemeriksaan itu,
apabila pemeriksa menemukan permasalahan yang dapat ditindaklanjuti oleh
entitas untuk kepentingan perbaikan penyajian LKPD TA 2017, tim pemeriksa akan
menyampaikan management letter sebagai bagian dari rekomendasi
perbaikan,” beber Syaiful.
Dituturkan Syaiful,
mekanismenya, sebelum laporan pemerintah daerah yang belum audit diserahkan
kepada BPK, ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan
pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi, sebelum laporan
pemerintah daerah itu diserahkan, BPK akan mengawal dengan melakukan
pemeriksaan interim ini. Nah, setelah laporan keuangan daerah unaudited
diserahkan, BPK akan kembali ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan
terperinci,” ungkapnya.
Adapun tujuan
pemeriksaan oleh BPK ini, adalah guna memberikan Opini Kewajaran Laporan
Keuangan TA 2016, kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektivitas sistem pengendalian
interium, mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan interim sendiri untuk mendukung
perencanaan pemeriksaan LKPD TA 2017 meliputi pemutakhiran pemahaman entitas,
SPI (Sistem Pengendalian Internal), dan resiko sebagai dasar dalam merancang
strategi dan cakupan pemeriksaan pada pemeriksaan terinci serta penetapan
perencanaan materialitas. Juga untuk melakukan pengujian pengendalian dan
subtantif terbatas, menilai kepatuhan entitas terhadap peraturan
perundang-undangan, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan
menyusun program pemeriksaan terinci LKPD TA 2017,” jelas Syaiful.
Terkait Opini Kewajaran
Laporan Keuangan TA 2016, Syaiful memerintahkan agar setiap OPD yang mendapatkan
evaluasi kepatuhan atas perundang-undangan untuk segera menindaklanjuti
rekomendasi BPK tersebut.(humas)
No comments