KP2KP : menggelar sosialisasi Edukasi Perpajakan Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan yang digelar di Hotel Aniar Sebatik, (23/4)
SUARAKALTARA.COM - SEBATIK - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, menggelar sosialisasi Edukasi Perpajakan Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan yang digelar di Hotel Aniar Sebatik, (23/4)
kepala KP2KP Nunukan Moh. Nur Hermawan yang juga selaku pemateri menjelaskan ''pentingnya menjalankan aturan yang sudah diatur dalam perpajakan, dalam penyampaiannya diantaranya PPh pasal 21 tentang honor pegawai dan non pegawai tetap di kenakan pajak dan PPh pasal 22 tentang pembelian barang di atas satu juta juga di kenakan pajak''.Ujarnya
Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah desa agar dapat mengetahui dan memahai kewajiban perpajakan dengan baik, baik mengenai kewajiban pemotongan atau pemungutan, kewajiban menyetor dan kewajiban melapor
Pentingnya kita ketahui bersama bahwa UU No. 6 Tahun 2014 pasal 75 kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolah anggaran, kalau tidak di bekali dengan pelatihan dari KP2KP Nunukan maka bukan sedikit kepala desa akan menyalah gunakan anggaran dana desa.
Camat Sebatik Utara H. Zulkifli, SE juga menyampaikan sekaligus menghimbau terhadap semua kepala desa bisa proaktif dalam menyampaikan pajak penghasilan Negara, Sehingga Para Pengelolah keuangan Desa mempunyai Peran Yang strategis Dalam Pembangunan Masyarakat,ujarnya (Asse)
No comments