JAKARTA - Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tanggal 21 Juni 2019 di
Jakarta. Surat Edaran Mendikbud No. 3 tahun 2019 tentang PPDB disampaikan untuk
seluruh Gubernur Di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Surat
Edaran Mendikbud tentang PPDB Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019.
Surat Edaran Mendikbud tentang PPDB No. 3 tahun 2019 ini mengevaluasi dan memperlonggar ketentuan dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMA, karena adanya beberapa daerah yang belum bisa maksimal melaksanakan, menjadi yang tadinya jalur zonasi 90% menjadi 80%, jalur prestasi yang ketentuannya 5% menjadi lebih banyak yaitu 15% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap 5%, dari daya tampung sekolah.
Berikut Link Unduhan : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.pdf dapat diunduh di sini.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b.
jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya
tampung Sekolah; dan
c.
jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa
daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat
dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1.
jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung
Sekolah;
2.
jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung
Sekolah; dan
3.
jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat
melaksanakan ketentuan tersebut.
Berikut Surat Edaran Mendikbud tentang PPDB Nomor 3 tahun 2019.
Surat Edaran Mendikbud tentang PPDB No. 3 tahun 2019 ini mengevaluasi dan memperlonggar ketentuan dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMA, karena adanya beberapa daerah yang belum bisa maksimal melaksanakan, menjadi yang tadinya jalur zonasi 90% menjadi 80%, jalur prestasi yang ketentuannya 5% menjadi lebih banyak yaitu 15% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap 5%, dari daya tampung sekolah.
Berikut Link Unduhan : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.pdf dapat diunduh di sini.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
No comments